Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum Pidana Jika Tidak Patuh

    KENDARI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah menerbitkan surat perintah eksekusi Nomor: 30/G/2023/PTUN-KDI

    Menimbang bahwa dengan terdapatnya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, tanggal 27 Juni 2023 maka tergolong eksekusi dahulu tergugat (Walikota Baubau) wajib menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Walikota Baubau Nomor: 101/1/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 atas nama Dr Roni Muhtar, .M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. 

    Menimbang bahwa hal tersebut termasuk mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau yang baru karena pemohon untuk secara  hukum harus  dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau. 

    Menimbang bahwa ketidakpatuhan terhadap penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.Kdi tanggal 27 Juni 2023 dapat membawa konsekuensi Hukum pidana, perdata, maupun kepegawaian dari Tergugat atau Termohon Eksekusi/Walikota Baubau mengingat Termohon Eksekusi telah mengucapkan sumpah jabatannya, sehingga dilarang bagi pejabat Tata Usaha Negara untuk tidak patuh kepada Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. 

    Melalui Surat Perintah Eksekusi tersebut, PTUN Kendari memerintahkan:
    1. Walikota Baubau untuk melaksanakan Penetapan PTUN Kendari, nomor: 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;
    2. ASN untuk menegakkan hukum melalui Penetapan PTUN Kendari nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;
    3. Atasan dari Pejabat TUN dan ASN untuk melakukan penegakkan disiplin apabila tidak dilaksanakannya Penetapan Pengadilan tersebut;
    4. Panitera PTUN Kendari untuk mengirimkan salinan Surat Perintah Eksekusi ini kepada Gubernur Sultra dan Mendagri sebagai atasan dari Termohon Eksekusi, serta kepada para pihak.

    Ditetapkan oleh Ketua PTUN Kendari, Kamis 13 Juli 2023, oleh Fajar Wahyu Jatmiko SH, dengan didampingi oleh H Andi Hasanuddin SH MH, selaku Panitera PTUN Kendari.

    Demikian Surat Perintah Eksekusi PTUN Kendari, yang juga memuat enam pertimbangan, dan mengingat bunyi Pasal 115 UU 5/1986 juncto Pasal 116 UU 51/2009, juncto petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis untuk itu seperti diatur pada  buku II pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan TUN vide Pasal 119 UU 5/1986 tentang Peradilan TUN dan ketentuan hukum lain yang berkaitan. 

    baubau sultra sekda baubau
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi SMAN 7 Baubau Sudah Disetujui, Samsul;...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  

    Ikuti Kami